JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama Sukabumi yang beralamat di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong telah menangani puluhan pengajuan dispensasi nikah pada Januari hingga September 2023.
Diketahui, dispensasi nikah sendiri telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Dikonfirmasi pada Panitera Muda hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan bahwa periode Januari hingga September 2023, pihaknya telah menangani 31 ajuan dispensasi nikah.
“Pastinya karena umur, karena umur belum mencukupi jadi mengajukan dispen,” ujarnya pada Jabar Ekspres, Senin 9 Oktober 2023.
BACA JUGA: Perceraian Cukup Tinggi di Sukabumi, Banyak Janda dan Duda Baru
“Faktor utamanya memang karena umurnya tidak mencukupi, ditolak oleh KUA pasti ke sini (Pengadilan Agama Sukabumi), kalo setiap pengajuan dispen pasti alasannya itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tuti juga tidak menampik bawah ada saja yang mengajukan dispensasi nikah dengan alasan hamil di luar nikah.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk saat ini faktor pengajuan dispensasi nikah masih dididominasi oleh anak yang belum cukup umur.
“Karena umurnya belum mencukupi, bukan anak di bawah umur,” jelasnya.
Dari data yang diterima oleh Jabar Ekspres, untuk tahun 2022 periode Januari hingga Desember pengajuan dispensasi nikah tercatat ada 41 pengajuan dispen yang mana itu terjadi dalam satu tahun penuh pada tahun itu.
Sementara itu, untuk tahun 2021 Januari hingga Desember, Pengadilan Agama Sukabumi mencatat 54 pengajuan Dispensasi Nikah. (Mg9)
BACA JUGA: Monyet Liar Serang 2 Bocah di Depok